Guardia Income Assurance : SMBC Indonesia

Guardia Income Assurance 

Tenang dengan persiapan warisan dan perlindungan finansial dijamin di masa depan.

  • Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 102% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-1 dan Tahun Polis ke-2 atau sebesar 120% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-3 sampai Tahun Polis ke-5 atau sebesar Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-6 dan seterusnya selama Masa Asuransi.

 

  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia sebesar 1 kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia yang berhak diterima oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada Polis.

 

  • Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9 sebesar 8% dari jumlah Premi yang dibayarkan pada 1 Tahun Polis (“Nilai Premi Tahunan”).

 

  • Manfaat Akhir Kontrak yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis sebesar 110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan

 

  • Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun.

 

  • Pengajuan Polis dengan pernyataan kesehatan namun tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000.