Budaya Keberlanjutan
Hak Asasi Manusia & Pekerja
Walaupun Bank tidak berhubungan secara langsung dengan lingkungan, namun pengaruhnya tidak dapat dikesampingkan. SMBC Indonesia terus mengupayakan untuk beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari komitmen menuju Net Zero Emissions (NZE), SMBC Indonesia terus melakukan berbagai upaya pengelolaan energi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Inisiatif ini diwujudkan melalui namun tidak terbatas pada efisiensi operasional gedung, mengurangi jumlah kendaraan operasional, optimalisasi sistem pendingin & pencahayaan, penyediaan layanan aplikasi digital, penerapan sistem kerja fleksibel, serta penggunaan sumber energi dengan panel surya.
Pada tahun 2024, melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, SMBC Indonesia berhasil mengurangi emisi sebesar 20,56% dan penurunan konsumsi energi sebesar 5,52% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sumber: Laporan Keberlanjutan 2023
Selain beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan, SMBC Indonesia juga mengembangkan budaya integritas dan transparansi yang tercermin melalui proses pemilihan rantai pasok dan sistem anti fraud yang dijalankan.
Selain beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan, SMBC Indonesia juga mengembangkan budaya integritas dan transparansi yang tercermin melalui proses pemilihan rantai pasok dan sistem anti fraud yang dijalankan.
SMBC Indonesia pun mengelola rekam jejak para pemasok melalui system e-procurement sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
SMBC Indonesia pun telah memastikan bahwa :
Setiap pemasok yang bekerjasama dengan SMBC Indonesia menaati nilai-nilai Hak Asasi Manusia dengan tidak adanya rekam jejak pelanggaran HAM yang pernah dilakukan.
SMBC Indonesia mengutamakan pemenuhan barang dan jasa dari provinisi di mana SMBC Indonesia itu beroperasi untuk mendukung ekonomi lokal dan meningkatkan efisiensi.
SMBC Indonesia menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), seperti pelaporan dugaan fraud, maupun pelanggaran etika yang dilakukan oleh internal Bank yang dapat dilaporkan oleh pihak internal maupun eksternal Bank dengan mengedepankan kerahasiaan identitas pelapor.
Media pelaporan berupa e-mail, WhatsApp, hotline, surat dan tatap muka. Pelaporan bersifat rahasia, sistematis dan sederhana sehingga seluruh jajaran karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dapat melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan yang memiliki bukti awal yang valid akan ditindaklanjuti dengan investigasi, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak lupa, SMBC Indonesia juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait whistleblowing secara berkala, sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pencegahan fraud dan pelanggaran lainnya bagi karyawan.