Exclusion List terkait LST
Selaras dengan Kebijakan Keberlanjutan, SMBC Indonesia tidak akan melakukan pembiayaan kepada kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
-
Perdagangan senjata, pornografi, atau usaha lainnya yang bertentangan dengan norma sosial.
-
Usaha, perusahaan, atau proyek yang diperkirakan secara signifikan dapat membahayakan lingkungan, serta mempekerjakan tenaga kerja tidak sesuai dengan hukum.
-
Proyek pembangunan atau konstruksi berskala besar yang secara signifikan berdampak pada habitat spesies yang terancam punah
-
Proyek pembangunan atau konstruksi berskala besar yang berlokasi atau berpotensi berdampak negatif secara signifikan terhadap situs Lahan Basah Ramsar, Situs Warisan Alam Dunia UNESCO, dan Kawasan yang Dilindungi IUCN Kategori I-IV.
-
Proyek yang terbukti melanggar hak masyarakat lokal atau beroperasi di lokasi konflik sosial
-
Usaha yang melibatkan deforestasi dan kemungkinan mempraktekkan atau terlibat dalam penebangan liar atau pelanggaran hak asasi manusia.
-
Usaha yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
-
Industri pertambangan batubara:
i. Yang menerapkan praktik Mountain Top Removal (MTR) dan/atau pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk penambangan batubara menggunakan MTR.
ii. Penambangan batubara termal dan pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk penambangan batubara termal.
iii. Perusahaan yang bisnis utamanya adalah penambangan batubara termal atau infrastruktur batubara yang tidak memiliki outstanding exposure pada Grup SMBC.
iv. Perusahaan dan proyek pertambangan batubara termal yang jatuh temponya melebihi akhir tahun fiskal 2030 di negara OECD Countries* dan akhir tahun fiskal 2040 di negara selain OECD Countries.
Namun, bagi usaha yang berkontribusi terhadap konversi dari bisnis bahan bakar fosil termasuk memenuhi syarat (eligible).
9. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bersumber dari Batubara, termasuk:
i. PLTU captive untuk keperluan konsumsi sendiri.
ii. Pembangunan baru atau perluasan PLTU.
iii. Perusahaan yang bisnis utamanya adalah pembangkit listrik berbahan bakar batubara yang tidak memiliki outstanding exposure dan pinjaman pada Grup SMBC.
iv. Pembangkit listrik berbahan bakar batubara yang jatuh temponya melebihi akhir tahun fiskal 2040
Namun, bagi usaha yang berkontribusi pada transisi menuju masyarakat tanpa karbon akan terus dikecualikan dari pembatasan ini.
10. Khusus penggunaan dana dari pihak ketiga, Bank akan mengikuti exclusion list yang diberlakukan oleh pihak ketiga tersebut.
11. Proyek baru atau perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Berbahan Kayu yang melibatkan praktik penebangan hutan primer dan pelanggaran HAM.
12. Produsen peluru klaster dan manufaktur senjata pemusnah lainnya