Peristiwa : SMBC Indonesia

29 Maret 2020

PENGUMUMAN: Pelonggaran Angsuran & Bunga Bagi Debitur Terkait Covid-19


  • Kami memahami dampak pandemi Covid – 19 bagi sektor ekonomi, khususnya bagi para pelaku dunia usaha. Wabah ini juga berimbas ke daya beli masyarakat kita, terutama di kalangan sektor informal. Situasi ini memang sangat menantang, termasuk bagi industri perbankan.

 

  • Sesuai dengan kebijakan OJK terbaru yaitu POJK No.11/POJK No.3 2020 terkait tata cara pengajuan dan pemberian keringanan kredit, debitur tidak perlu datang ke Bank. Debitur dipersilahkan untuk membaca pengumuman di website resmi Bank  atau menghubungi Call Center bank.

 

  • Adapun Prioritas Debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah yang memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
    1. Debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit dibawah RP 10 Milyar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
    2. Tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
    3. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
    4. Bagi Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan silahkan men-download / mengunduh formulir berikut:
      • Formulir Permohonan Restrukturisasi Kredit Mitra Bisnis, Mitra Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Rakyat (Klik disini) – Silahkan isi dengan lengkap dan kirimkan kembali kepada Bank melalui Relationship Manager yang menangani kredit masing-masing.
      • Formulir Permohonan Restrukturisasi Kredit Jenius (Klik Disini) - Silahkan isi dengan lengkap dan kirimkan melalui email ke [email protected] beserta dokumen pendukung lainnya.

 

  • Bagi Debitur yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas, Bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Bank melalui Relationship Manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.

 

  • Debitur agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Bank melalui website resmi Bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.

 

  • Keringanan tersebut dilakukan harus dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari Bank beserta Debitur. Keringanan akan dilakukan dengan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Regulator.

 

Debitur dapat menghubungi BTPN Care di 1500 365 atau Relationship Manager terkait. Debitur tidak perlu datang ke kantor cabang demi kenyamanan dan keselamatan Anda di tengah penyebaran wabah Covid-19 ini.

 

 

Terima kasih.

 

PT Bank BTPN Indonesia Tbk

A Member of SMBC Group


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

 

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Andrie Darusman, Communications & Daya Head

Email: [email protected] atau [email protected]

 

Sekilas tentang SMBC Indonesia

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia)—sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)—merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada Februari 2019. Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada kebutuhan nasabah di berbagai segmen. SMBC Indonesia menyediakan produk dan layanan seperti pembiayaan hijau, produk dan layanan untuk nasabah pensiunan, untuk nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk nasabah perusahaan besar nasional, multinasional, dan Jepang, layanan wealth management melalui Sinaya, serta layanan perbankan digital untuk masyarakat digital savvy melalui Jenius. Selain itu, SMBC Indonesia juga memiliki anak usaha, yaitu PT Bank BTPN Syariah Tbk, yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, serta perusahaan pembiayaan PT Oto Multiartha (OTO) untuk kendaraaan roda empat dan PT Summit Oto Finance (SOF) untuk kendaraan roda dua. Komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat luas juga tertuang melalui Daya, program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur melalui pelatihan secara reguler yang bertujuan mengembangkan kapabilitas serta kapasitas diri untuk kehidupan yang lebih bermakna.